Kasus
kekerasaan jasa penagih (debt collector) yang menimpa nasabah
Citibank, Irzen Octa, memberikan pelajaran bahwa nasabah harus cermat
terhadap utangnya agar jauh dari gangguan debt collector.
Menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Dodit W Probojakti, nasabah
yang berhadapan dengan debt collector hanya yang status tagihannya
sudah macet, atau menunggak 3-5 bulan. Jika terpaksa berhadapan dengan
debt collector, nasabah perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Pertama, jika Anda ingin membayar tagihan tersebut, pastikan untuk
meminta tanda terima dari debt collector. Hal itu sangat mendasar,
karena ada beberapa kasus kelalaian nasabah adalah meminta tanda bukti.
Akibatnya tagihan utang bisa terus Anda terima.
Kedua, lakukan mekanisma kontrol. Hubungi bank atau penerbit kartu
kredit bahwa Anda telah membayar tagihan. Bank biasanya akan mengecek ke
pihak ketiga jika pembayaran nasabah belum dilaporkan.
"Selalu cek ke penerbit kartu kredit, laporkan Anda telah membayar," ujar Dodit kepada VIVAnews.
Ketiga, periksa identitas debt collector. Jika debt collector datang,
minta identitas petugas, mulai dari nama, berasal dari perusahaan mana,
dan nomor handphone. Hal ini untuk menghindari jika nantinya terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan.
Nasabah juga bisa meminta bernegosiasi terkait jumlah pembayaran. Hal
ini lebih baik jika datang ke kantor penerbit kartu kredit untuk
menyelesaikan kreditnya. Namun yang lebih mudah menghindari debt
collector dengan cara disiplin membayar tagihan kartu kredit agar tagihan tidak membengkak karena bunga semakin melambung.
0 comments:
Post a Comment